Kewajiban setelah mendapatkan NPWP

Kartu NPWP
Beberapa hari dan bulan ini kantor diserbu oleh para pencari NPWP (PPN), alasan mereka bermacam-macam, tetapi paling tidak ada 3 golongan (kebanyakan) pencari NPWP ini.
  1. Pegawai, Karyawan atau Calon karyawan, NPWP dipersyaratkan oleh bendaharawan & perusahaan.
  2. Calon Debitur Bank, NPWP dipersyaratkan oleh bank pemberi pinjaman untuk jumlah tertentu.
  3. Wiraswasta, Usahawan, Rekanan atau Calon Rekanan Pemerintah, NPWP (dan PKP) dipersyaratkan oleh bendaharawan.
Bisa dilihat para pencari NPWP di atas belum sukarela, dalam artian melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara, untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP). Hal inilah yang menjadi semacam bumerang para pencari NPWP tersebut di kemudian hari, kemungkinannya bisa diterbitkan surat teguran atau bahkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Nah, untuk menghindari hal-hal tersebut, maka sebaiknya para pencari NPWP ini mengetahui apa-apa yang menjadi kewajibannya setelah memiliki (kartu) NPWP. Karena sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assesment,  yang berarti WP menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, maka sudah sepatutnya WP berinisiatif tanpa perlu di-opyak-opyak  fiskus untuk melakukan kewajibannya.

Pegawai, Karyawan atau Calon Karyawan

Secara umum golongan ini hanya berkewajiban melakukan pelaporan SPT Tahunan sekali dalam setahun, formulir yang digunakan adalah formulir 1770 S (pengahasilan bruto lebih dari 60 juta) dan 1770 SS (penghasilan bruto sampai dengan 60 juta). Pelaporan dilakukan setiap berakhir tahun pajak paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya, contoh tahun pajak 2014 paling lambat melapor tanggal 31 Maret 2015, jika tidak bisa diterbitkan surat teguran dan atau STP Rp 100.000. Metode pelaporannya pun bisa dimana saja, tidak harus di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar yang disebut dengan pelaporan SPT Dropbox. Bisa juga dengan efilling atau laporan online, fleksibel bahkan bisa dilakukan di kamar kost jika anda punya modem.

Calon Debitur Bank dan Usahawan

Untuk golongan ini, disamping kewajiban pelaporan SPT Tahunan, menggunakan formulir 1770, juga berkewajiban pembayaran dan pelaporan bulanan. Sejak diterbitkan PP Nomor 46 tahun 2013, maka Wajib Pajak usahawan dengan omzet peredaran sampai dengan 4,8 miliar setahun diwajibkan membayar PPh Final sebesar 1% dari omzet bulanan. Pembayaran dilakukan di bank-bank persepsi dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) dengan menggunakan kode akun pajak dan kode setoran 411128 – 420. Jika sudah melakukan pembayaran otomatis dianggap melapor.
Jika masih memerlukan informasi lebih lanjut, hubungi kantor pajak terdekat atau kring ke (021) 500200. Kenali kewajibanmu agar nyaman hatimu.