Stage terakhir menuju bebas riba

Semangat bebas riba

Singkat cerita, keluarga kami memiliki 3 macam hutang bank yang tentu saja riba, soal hukum tidak usah diperdebatkan lagi ya? Sudah jelas sejelas-jelasnya. Dasarnya? Silahkan digoogling saja. Ketiga hutang itu adalah: 
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank Mandiri, akad sekitar akhir 2009 dulu pinjem karena complicated matters, alhamdulillah akhir 2013 kemarin sudah ditutup, walaupun beberapa kali ditelpon sama orang Mandiri buat top-up atau nerusin lagi saya tolak, NEHI! Pinjaman ini lunas sesuai dengan masa pinjamannya.
  • Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Bank Mandiri rumah seken pertama kami, akad sekitar akhir tahun 2010, sebabnya pun juga agak aneh karena sebenarnya cuman iseng tanya-tanya rumah dijual tapi malah kebablasen, akhirnya untuk ngumpulin uang mukanya saja juga lumayan ribet. Kesimpulannya jangan beli rumah kalau belum siap. Alhamdulillah, setelah menabung beberapa tahun, bulan November ditahun ke-4 dari 5 kami berhasil mengakhiri derita potongan bulanan itu, bye bye Bank Mandiri.
  • Kredit Tetap (Kretap) BRI, akad sekitar pertengahan 2012, rencana mau buat bisnis. Nah disini ada cerita menarik, bisnis itu istri kurang sreg, tapi saya tetep maju, alhasil ya gitu.. duitnya sampai sekarang juga belum balik. Pelajarannya, jangan bisnis jika istri tidak sreg atau ikhlas. Alhamdulillah inilah hutang bank kami yang terakhir yang semoga bisa kami lunasi tahun ini, harapannya kami bisa merdeka dari riba, insya Allah. Mari menabung!
Sebenarnya, sebelum kebijakan BRI yang katanya harus membayar sisa hutang plus beberapa persen bunga total diterapkan dan hitungan cicilan pokok dan bunga tetap, melunasi sisa hutang Kretap ini lebih murah. Makanya banyak PNS yang demen banget sama bank merakyat ini, yang sekarang ATMnya ada di hampir setiap kecamatan di Jawa. Tapi apa boleh dikata, sekarang sih infonya hitung-hitungannya sudah mengikuti anuitas, gampangnya di masa-masa awal pinjaman persentase bagian bunga lebih besar dari pada pokok hutang dari total angsuran, sampai ke akhir masa pinjaman menjadi kebalikannya. Itu mirip atau pas dengan penghitungan anuitas yang saya dapat di matkul matematika bisnis,  pokoknya tidak adil bagi peminjam, bagi pemberi pinjaman tentunya menjadi jaminan mendapat bagian bunga lebih jika di tengah-tengah masa pinjaman si peminjam melunasi pinjaman tersebut. Mungkin pada kasus lain akan berbeda, setau penulis bank ini jika beda cabang bisa terjadi perbedaan kebijakan. Mohon dikoreksi jika salah.
Singkat cerita lagi, kami berkomitmen semoga ini menjadi hutang bank kami yang terakhir, aamiin.
Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *